FACTSHEET
PERUNDINGAN PEMERINTAH DENGAN FREEPORT TUNTAS
Jakarta, 12 Juli 2018
-
- Penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berlangsung hari ini Kamis, 12 Juli 2018, di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta menjadi momentum yang menandai tuntasnya rangkaian perundingan antara Pemerintah dengan PTFI terkait keberlangsungan kegiatan operasinya di Indonesia.Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Utama Inalum dan PTFI.
- Penandatanganan ini menjadi langkah strategis Pemerintah untuk mencapai kepemilikian mayoritas perusahaan pertambangan yang mengelola sumber daya alam oleh Peserta Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara. Pemerintah telah menunjuk PT Inalum (Persero) untuk melaksanakan pembelian saham PTFI melalui Perseroan Khusus selaku pemegang saham mayoritas yang akan mendukung terhadap hal-hal yang bersifat strategis nasional.
- Empat poin utama perundingan telah tuntas disepakati dan akan menjadi milestone pengembangan PTFI ke depan. Empat poin tersebut adalah (a). Divestasi saham sebesar 51% untuk kepemilikan peserta Indonesia, sesuai Kontrak Karya dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba); (b) Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 (lima) tahun; (c). Stabilitas penerimaan negara, sesuai Pasal 169 dalam UU Minerba, peralihan Kontrak Karya PTFI menjadi IUPK akan memberikan penerimaan negara yang secara agregat lebih besar daripada penerimaan negara melalui Kontrak Karya; dan (d) Perpanjangan Operasi Produksi 2 x 10 tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah PTFI menyepakati empat poin di atas, maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041.
- Tercatat bahwa tambang Grasberg merupakan tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga terbesar ke-2 di dunia, dengan potensi pengelolaan tambang mencapai lebih dari 30 tahun. Nilai tambah komoditi tembaga dapat terus ditingkatkan melalui pembangunan smelter tembaga dengan kapasitas 2-2,6 juta ton per tahun dalam lima tahun ke depan.
- Berikut kronologis perundingan antara Pemerintah dengan PTFI hingga saat ini:
- 11 Januari 2017 – Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017 terkait pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba terbit dalam rangka menegakkan kedaulatan Negara atas pengelolaan sumber daya alam.
- 10 Februari 2017 – Kementerian ESDM menerbitkan IUPK Operasi Produksi untuk PTFI dan meminta PTFI mematuhi syarat perpanjangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- 20 Februari 2017 – Melalui konferensi pers di Hotel Fairmont Jakarta, Freeport menolak IUPK, menolak divestasi 51%, dan bersiap ke arbitrase.
- 4 Mei 2017 – Pemerintah membuka perundingan dengan PTFI terkait poin divestasi saham 51%, pembangunan smelter, stabilitas penerimaan Negara dan kelangsungan operasi PTFI di Indonesia.
- 29 Agustus 2017 – PTFI menyetujui 4 poin kesepakatan dasar perundingan; yang dilanjutkan dengan pembahasan detail teknis terkait divestasi dan kepastian investasi.
- 12 Juli 2018 – Pemerintah dan PTFI menyepakati semua detail teknis perundingan yang ditegaskan melalui penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham PTFI. Perundingan Tuntas.