FINTECH kata ini sangat sering terdengar dijaman yang serba digital. Bagi yang sudah berkecimpung dalam dunianya mungkin sudah sangat memahami arti dari kata FINTECH; namun bagi sebagian masyarakat, mungkin belum benar-benar paham FINTECH itu apa.
Berikut kita akan ulas secara singkat apa sih FINTECH itu ?
FINTECH singkatan dari financial technology merupakan kolaborasi antara teknologi dan keuangan; inovasi-inovasi dalam bidang keuangan yang dikembangkan dengan menggunakan teknologi digital yang modern, sehingga transaksi keuangan menjadi lebih praktis, mudah, murah dan efektif.
FINTECH mulai berkembang di Indonesia sejak tahun 2006, namun perkembangannya tidak secara signifikan. Sejak terbentuknya Asosiasi Fintech Indonesia pada tahun 2016, kepercayaan terhadap FINTECH tumbuh dan mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, misalnya dalam metode pembayaran, memperoleh pinjaman, hingga manajemen keuangan pribadi maupun untuk keperluan bisnis. Manfaat positif dari bertumbuhnya FINTECH di Indonesia terutama yang dapat dilihat antara lain:
- Peningkatan inklusi keuangan
- Memberikan kemudahan layanan keuangan kepada masyarakat luas
- Akses pendanaan lebih baik
- Menyediakan pasar bagi pelaku usaha terutama UMKM
- Taraf hidup dan daya beli masyarakat meningkat
- Mempermudah pelaku bisnis khususnya UMKM memperoleh Modal Usaha
- Membantu pelaksanaan investasi yang lebih efisien
- Mempercepat perputaran ekonomi di Indonesia
Fintech pun terbagi menjadi beberapa klasifikasi. Menurut Bank Indonesia fintech dibagi menjadi 4, yaitu:
- Crowdfunding dan Peer to Peer Lending (P2P)
Crowdfunding merupakan pembiayaan masal atau patungan. Crowdfunding sangat berguna untuk melakukan penggalangan dana seperti untuk mendanai sebuah karya, membatu korban bencana dan kegiatan sosial lainnya.
Peer to Peer Lending (P2P) berfungsi sebagai mediator untuk mempertemukan orang yang memiliki dana dan berminat menjadi Pemberi Pinjaman dan orang yang membutuhkan pendanaan (disebut sebagai Penerima Pinjaman). P2P sangat membantu masyarakat UMKM sehingga memperoleh kemudahan dalam mengakses pinjaman modal usaha. Fintech yang aman dan legal sudah pasti diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya adalah www.klikumkm.co.id yang sudah mendapat izin dari OJK dengan nomor KEP-13/D.05/2021
- Market Agregator
Dengan adanya FINTECH ini, anda akan dibantu agar dapat melakukan perbandingan produk keuangan, karena FINTECH akan mengumpulkan data financian sebagai referensi.
- Risk dan Investment Management
Memiliki fungsi seperti financial planner digital, dimana anda akan dibantu untuk mendapatkan produk investasi yang sesuai dengan preferensi yang diberikan, termasuk manajemen aset untuk membantu operasional sebuah usaha.
- Payment, Settlement dan Clearing
Klasifikasi ini diawasi oleh Bank Indonesia (BI) karena meliputi perputaran uang didalamnya, seperti Payment Gateway, Uang Elektronik dan Dompet Elektronik. Contohnya : PAPRIKA, OVO, GoPay dan lain sebagainya
Bagi Anda yang berminat untuk menjadi bagian dari dunia FINTECH, harus memperhatikan keamanan platform FINTECH yang akan digunakan, pastikan sudah terdaftar/memperoleh ijin dari regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Jadi pilih sesuai kebutuhan Anda, ya!